BMAL Bijih Besi - komara
pertambangan bijih besi yang membuang air limbahnya ke laut. Pasal 11 Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih besi yang ditetapkan lebih longgar dari Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pasal 12