Perusahaan Tambang India Gugat Indonesia Rp 7,7 Triliun
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) dalam forum arbitrase internasional di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010.