Perjanjian Pengangkutan Batubara Revisi-1 [1d47krkk3mn2]
PASAL 4 BIAYA PENGANGKUTAN 1. 2. Biaya PENGANGKUTAN: PIHAK PERTAMA akan dibayar dalam mata uang Rupiah ("Rp") ("Pembayaran PENGANGKUTAN") untuk mengangkut Batubara sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian ini adalah senilai Rp 80.000,(delapan puluh ribu rupiah) per ton. Biaya pengangkutan sudah termasuk biaya muat dan bongkar muatan.